Pengumuman Sanksi Administratif Atas Ketidakmampuan Menjaga Modal Inti Minimum BPR
Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh masyarakat dan/atau nasabah bahwa berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-81/KO.18/2026 tanggal 09 Juli 2026 Perihal Sanksi Administratif Atas Ketidakmampuan Menjaga Modal Inti Minimum BPR Saudara, terhitung sejak tanggal 09 Juni 2026, BPR kami :
Nama : PT. BPR PASARRAYA KUTA
Alamat : Jl. Raya Tuban No. 62, Kuta, Badung
- DILARANG MELAKUKAN EKSPANSI KEGIATAN USAHA
- MENGHENTIKAN SEMENTARA SEBAGIAN KEGIATAN OPERASIONAL
- DILARANG MELAKUKAN PENGHIMPUNAN DANA BARU DAN PENYALURAN DANA BARU
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat, selama masa larangan tersebut kami antara lain tidak menerima tabungan dan/atau deposito dari masyarakat dan/atau nasabah, tidak menyalurkan kredit atau pembiayaan baru, serta menghentikan operasional berupa penukaran valuta asing, serta layanan terminal perbankan elektronis. Larangan tersebut berlaku sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut.