Senin - Jum’at 8.00 - 16.00. Sabtu dan Minggu TUTUP
  (0361) 751777 – 751888
Telepon :   (0361) 751777 – 751888

Pengumuman Sanksi Administratif Atas Ketidakmampuan Menjaga Modal Inti Minimum BPR

  Posting :   15 July 2026

Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh masyarakat dan/atau nasabah bahwa berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-81/KO.18/2026 tanggal 09 Juli 2026 Perihal Sanksi Administratif Atas Ketidakmampuan Menjaga Modal Inti Minimum BPR Saudara, terhitung sejak tanggal 09 Juni 2026, BPR kami :

Nama : PT. BPR PASARRAYA KUTA
Alamat : Jl. Raya Tuban No. 62, Kuta, Badung

 

  1. DILARANG MELAKUKAN EKSPANSI KEGIATAN USAHA
  2. MENGHENTIKAN SEMENTARA SEBAGIAN KEGIATAN OPERASIONAL
  3. DILARANG MELAKUKAN PENGHIMPUNAN DANA BARU DAN PENYALURAN DANA BARU

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat, selama masa larangan tersebut kami antara lain tidak menerima tabungan dan/atau deposito dari masyarakat dan/atau nasabah, tidak menyalurkan kredit atau pembiayaan baru, serta menghentikan operasional berupa penukaran valuta asing, serta layanan terminal perbankan elektronis. Larangan tersebut berlaku sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut.

Lampiran Dokumen