Senin - Jum’at 8.00 - 16.00. Sabtu dan Minggu TUTUP
  (0361) 751777 – 751888
Telepon :   (0361) 751777 – 751888

Deposito Bank Raya

Deposito Bank Raya adalah simpanan berjangka dengan bunga yang sangat menarik, yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan Kesepakatan nasabah dengan bank. Deposito Bank Raya juga aman karena dijamin oleh LPS dan diawasi oleh OJK.

Simulasi Deposito

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY)

 

Fitur Deposito Bank Raya

Informasi Fitur Deposito Bank Raya silahkan klik


Fitur Deposito Bank Raya :

  1. Dapat dimiliki oleh nasabah perorangan maupun Instansi, yayasan atau perusahaan
  2. Fleksibel dapat menentukan sendiri berapa besar nominal dan lama jangka waktu kepesertaan dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan
  3. Aman karena dijamin oleh pemerintah/LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
  4. Bunga dapat dikreditkan langsung ke rekening antar bank
  5. Mendapatkan layanan Pickup and Delivery services, sehingga tidak perlu mengantri
  6. Suku bunga yang menarik dan kompetitif
  7. Bebas Biaya Administrasi
  8. Deposito dapat dijadikan Agunan Kredit

Syarat Deposito Bank Raya

Informasi Syarat Deposito Bank Raya silahkan klik


Syarat Deposito Bank Raya :

  1. Mengisi & Melengkapi Form Aplikasi & Speciment Pembukaan Rekening
  2. Setoran Awal mulai dari Rp. 1.000.000,-
  3. Fotocopy Identitas yang masih berlaku

Ketentuan Deposito Bank Raya

Informasi Ketentuan Deposito Bank Raya silahkan klik


Ketentuan Deposito Bank Raya :

  1. Biaya Penutupan berupa biaya materai sebesar Rp. 10.000,-
  2. Deposito tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo, namun bila nasabah yang bersangkutan dalam kondisi terpaksa hendak menutup rekening sebelum jatuh tempo, maka suku bunga akan diperhitungkan ulang sesuai dengan jangka waktu dan suku bunga yang berlaku
  3. Jika Bilyet Deposito hilang, maka nasabah harus membuat surat kehilangan dari kepolisian dan membuat surat pernyataan kehilangan, beserta biaya materai Rp. 10.000,-
  4. Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan dan penutupan rekening tabungan dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris