Jl. Raya Tuban No.62, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
  Senin - Jum’at 8.00 - 16.00. Sabtu dan Minggu TUTUP
  (0361) 751777 – 751888
Telepon :   (0361) 751777 – 751888

Tabungan SIMARA

Tabungan SIMARA dalah nama produk tabungan pihak ketiga dalam bentuk arisan yang penyetoran tiap bulannya sebesar Rp.300.000,- dan penarikannya hanya dapat dilakukan setelah periode berakhir. Jika keluar jadi pemenang, akan mendapatkan bonus dan tidak perlu setor lagi sampai 1 gelombang berakhir. Tabungan arisan ini juga aman karena dijamin LPS dan diawasi oleh OJK.

Fitur Tabungan SIMARA

Informasi Fitur Tabungan SIMARA silahkan klik


Fitur Tabungan SIMARA :

  1. Menarik dan kompetitif dengan banyak bonus dan hadiah
  2. Mendapatkan layanan Pickup and Delivery services, sehingga tidak perlu mengantri
  3. Aman karena dijamin oleh pemerintah/LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
  4. Mendapat fasilitas berupa buku tabungan yang berguna untuk melihat transaksi atau history tabungan
  5. Bebas biaya administrasi

Syarat Tabungan SIMARA

Informasi Syarat Tabungan SIMARA silahkan klik


Syarat Tabungan SIMARA :

  1. Mengisi & Melengkapi Form Aplikasi & Speciment Pembukaan Rekening
  2. Setoran Awal Rp. 300.000,-
  3. Fotocopy Identitas yang masih berlaku

Ketentuan Tabungan SIMARA

Informasi Ketentuan Tabungan SIMARA silahkan klik


Ketentuan Tabungan SIMARA :

  1. Periode tabungan atau jangka waktu menabung adalah 30 bulan
  2. Setiap bulan nasabah diharuskan menabung atau menyetor dalam jumlah yg sama sampai akhir periode tabungan dengan ketentuan setoran Rp.300.000,-
  3. Bila nasabah yang bersangkutan tidak melakukan penyetoran maka akan dikenakan pinalty 2%
  4. Rekening SIMARA tidak dapat ditutup sebelum jatuh tempo
  5. Jika buku tabungan hilang dan nasabah menginginkan buku tabungan baru, dikenakan biaya Materai Rp. 10.000,- dan disertai surat pernyataan kehilangan yang diberi materai
  6. Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan dan penutupan rekening tabungan dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris