Jl. Raya Tuban No.62, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
  Senin - Jum’at 8.00 - 16.00. Sabtu dan Minggu TUTUP
  (0361) 751777 – 751888
Telepon :   (0361) 751777 – 751888

Tabungan SIM BPRK

Tabungan SIM (Simpanan Istimewa Mitra) Bank Pasarraya Kuta adalah produk tabungan berjangka yang ditujukan kepada nasabah yang memiliki rencana dalam jangka waktu tertentu baik untuk Pendidikan, Liburan, Hari Raya atau rencana lainnya, dengan menabung rutin setiap bulan dan memperoleh bunga yang sangat kompetitif. Selain itu, tabungan ini juga aman karena dijamin oleh LPS dan diawasi oleh OJK. Berikut kami juga tampilkan simulasi Tabungan SIM BPRK, namun simulasi ini bukanlah acuan baku, melainkan hanya gambaran terkait bunga yang akan diperoleh.

Simulasi Tabungan

Fitur Tabungan SIM

Informasi Fitur Tabungan SIM silahkan klik


Fitur Tabungan SIM :

  1. Fleksibel, dapat menentukan nominal setoran dan jangka waktu
  2. Mendapatkan layanan Pickup and Delivery Services, dimana transaksi dapat melalui petugas kolektor
  3. Aman! karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  4. Suku bunga besar, suku bunga maksimal penjaminan LPS
  5. Bebas biaya administrasi

Syarat Tabungan SIM

Informasi Syarat Tabungan SIM silahkan klik


Syarat Tabungan SIM :

  1. Mengisi & Melengkapi Form Aplikasi & Speciment Pembukaan Rekening
  2. Setoran Awal Rp. 100.000,-
  3. Fotocopy Identitas yang masih berlaku

Ketentuan Tabungan SIM

Informasi Ketentuan Tabungan SIM silahkan klik


Ketentuan Tabungan Bank Raya :

  1. Setoran Awal minimal Rp. 100.000,-
  2. Periode tabungan atau jangka waktu menabung adalah minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun
  3. Setoran setiap bulan minimal senilai setoran awal sampai jatuh tempo tabungan
  4. Bila nasabah yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran dalam periode tertentu, maka perhitungan yang diterima akan berbeda nilainya dengan tabel ilustrasi
  5. Rekening SIM tidak dapat ditutup sebelum jatuh tempo, namun bila nasabah yang bersangkutan dalam kondisi terpaksa hendak menutup rekening sebelum jatuh tempo, maka yang dibayarkan hanya pokok pembayaran setiap bulan dikurangi biaya penutupan sebesar Rp. 2.500,-
  6. Jika buku tabungan hilang dan nasabah menginginkan buku tabungan baru, dikenakan biaya Materai Rp. 10.000,- dan disertai surat pernyataan kehilangan yang diberi materai
  7. Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan dan penutupan rekening tabungan dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris
  8. Biaya Penutupan rekening sebesar Rp. 2.500,-